Sri Mulyani Beberkan Fungsi BI dan OJK Dikaji Bakal Kembali Satu Atap

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyatuan kembali pengawasan atau pengaturan sistem mikroprudensial dan makroprudensial.

Sebelumnya, sejak adanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawasan mirkoprudensial sepenuhnya dilakukan OJK, sedangkan makroprudensial oleh Bank Indonesia (BI).

Pemisahan pengawasan tersebut dilakukan pada 31 Desember 2013. Kala itu, Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 Agus Martowardojo yang memisahkan sebagian wewenang BI tersebut ke OJK.

Baca juga: Faisal Basri Ungkap Siasat Pabrikan Rokok Asing Bayar Cukai Murah

"Terkait penguatan koordinasi, sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk integrasi pengaturan mikro dan makroprudensial," kaya Sri saat konferensi pers, Jumat, 4 September 2020.

Menurut Sri, Indonesia pernah menerapkan sistem di mana otoritas pengawas bank, dalam hal ini mikroprudensial dan otoritas moneter yang lebih ke makroprudensial berada dalam satu atap, serta sistem yang terpisah seperti saat ini.

Masing-masing sistem, menurut Sri, memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan saat ini, terutama setelah kuatnya dampak pandemi COVID-19.

"Jadi Indonesia mengalami atau pernah memiliki dua sistem yang pernah terjadi. Masing-masing sistem tersebut baik dalam satu atap atau berbeda memiliki kelebihan dan kekurangan dan ini perlu dikaji secara hati-hati," ujarnya. (lis)