Monopoli Bisnis Pelumas Rugikan Konsumen hingga Perusahaan Kecil

Ilustrasi pelumas kendaraan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Adanya isu monopoli bisnis pelumas kendaraan (oli) di Indonesia menjadi perhatian berbagai pihak beberapa waktu ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun telah menyoroti hal tersebut. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut akan sangat mereduksi hak-hak dasar konsumen yang dijamin di dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu konsumen tidak ada pilihan produk yang variatif. Hal itu mengakibatkan konsumen tidak bisa memilih suatu produk, barang dan jasa.

Dia menambahkan, pada Pasal 4 UU tersebut, ditegaskan bahwa salah satu hak dasar konsumen adalah hak untuk memilih (Right to choose). Karena itu apabila ada monopoli, artinya tidak adanya hak untuk memilih, akan berdampak pada dimensi kualitas produk dan atau ongkos kemahalan suatu produk. 

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Bantu Pengangguran yang Anak Orang Kaya 

"Sehingga ending dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, adalah kerugian konsumen. Jadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain akan mematikan pelaku usaha lain, juga akan 'mematikan' hak-hak konsumen," ujarnya dalam Webinar Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas dan Perlindungan Konsumen, dikutip Jumat, 4 September 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standarisasi Hulu Migas, Kementerian ESDM, Ilham R Hakim, memastikan pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut. Sebab setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan ke masyarakat sebenarnya telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara. 

Sehingga tidak perlu ada isu yang berkembang terkait beda merek pelumas akan merusak mesin, atau merek kendaraan tertentu harus menggunakan oli tertentu. Menurutnya, mindset yang terpatri tersebut akan melanggengkan praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki bengkel resmi.

"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen dimana pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," ujarnya.

Selain itu kualitas pelumas juga dinyatakan dengan pengawasan standar mutu pelumas oleh Ditjen Migas sesuai Permen ESDM Nomor 053/2006 yaitu, setiap pelumas harus terdaftar Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Selain itu ada pula standar SNI dan standar internasional lainnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Paul Toar dalam kesempatan yang sama, menyebutkan praktik monopoli pada akhirnya hanya akan merugikan konsumen serta perekonomian nasional. Bahkan, bisa mematikan para pengusaha kecil yang bergerak di sektor pelumas (oli). 

"Seperti yang kita tahu saat ini bahwasanya di dalam dunia pelumas itu kebanyakan para pemain dari perusahaan kecil. Oleh sebab itu kesehatan bisnis di sektor pelumas akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian indonesia," ujarnya.

Paul juga menyebutkan, keraguan menggunakan pelumas merek lain bisa terjadi karena adanya faktor monopoli. Karena adanya ketidaktahuan masyarakat terkait produk lain.