Pembagian Saham Mandek, Nasabah Minna Padi Minta Bantuan OJK

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi. 

Hal itu diungkapkan sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM yang menyampaikan langsung surat terbuka mengenai hal tersebut ke kantor OJK pada Kamis 10 September 2020. Mereka diketahui adalah nasabah Minna Padi yang berasal dari 7 kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan. 

Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi 6 produk Reksa Dana kelolaan Minna padi itu. Perpanjangan diberlakukan sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.

Baca juga: OJK Kabulkan Perpanjangan Waktu Pembubaran Reksa Dana Minna Padi

Salah satu perwakilan nasabah Minna Padi, Anton mengatakan, saat ini sudah lebih dari 6 bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020. Mereka pun masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. 

"Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair dan bijaksana,” tulis surat terbuka itu dikutip Jumat 11 September 2020.

Dalam surat itu pun dijelaskan, dalam menyelesaikan tanggungjawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana. Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. 

Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind. Para nasabah In Kind pun diketahui telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi. 

Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM tanggal 23 Juli 2020.

Surat itu intinya berisi penegasan bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak terkait. Yaitu nasabah, PT MPAM, dan Bank Kustodian. 

Para nasabah meyakini, OJK memahami jika pembagian saham nasabah In kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash. Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash.

“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian, oleh sebab itu kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak Bank Kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya. 

Karena itu harapnya, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas mengenai hal ini. Seperti, meminta bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.

Sementara itu Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema in kind, meyakini bahwa OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya. Dia punberharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil. 

Menurutnya semakin cepat OJK mengambil keputusan, maka para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan, ia berharap dimasa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.

“Di saat ekonomi sedang sulit seperti saat ini, kami perlu mengatur kondisi keuangan yang sudah terlanjur memburuk akibat reksa dana yang dilikuidasi. Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada Bank Kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," tambahnya. (ren)