Menperin Minta Sri Mulyani Bebaskan Pajak Pembelian Mobil Baru

Pabrik perakitan Mobil Baru.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenperin.

VIVA – Kementerian Perindustrian mengusulkan pemangkasan atau relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut negara. Usulan tersebut disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan, usulan itu disampaikan guna menstimulus pasar otomotif nasional. Upaya itu agar pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi virus Corona atau COVID-19 bisa terjadi.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus di Jakarta, Senin 14 September 2020.

Baca juga: Bima Arya: Satu Hotel di Bogor Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona

Agus menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester I-2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di Tanah Air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas dalam perekonomian Indonesia. Mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. 

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” tuturnya.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Dengan besaran sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. (art)