Menteri Ida Sebut Para Pekerja Sadari Perusahaannya Lagi Susah

Menaker Ida Fauziah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pencairan bantuan gaji Rp600 ribu kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dipantau ketat oleh pemerintah. Pengecekan secara langsung ke lapangan pun dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi rumah empat pekerja atau buruh penerima program bantuan subsidi upah (BSU) gaji di Cikarang, Jawa Barat, kemarin. Para pekerja pun curhat apa yang mereka alami selama pandemi virus Corona atau COVID-19 saat ini.

Usai bertemu dalam kunjungan itu, Ida menyampaikan, para pekerja mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 telah memaksa perusahaan tempat bekerjanya ikut terdampak. Kondisi itu, berdampak pada pengurangan produksi yang berakibat ada penyesuaian upah.

Baca juga: 11 Juta Rekening Penerima Bantuan Gaji Rp600 Ribu Lolos Validasi BPJS

“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU, mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut) menggantikan sebagian upah mereka yang hilang akibat COVID-19,” kata Ida dikutip dari Channel YouTube resmi Kemenaker, Jumat 18 September 2020.

Ida menjelaskan, pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, tahap I Kemenaker menerima 2,5 juta data, tahap II menerima 3 juta data, dan tahap III sebanyak 3, 5 juta data. 

Saat ini, penyaluran subsidi gaji/upah dari ketiga tahap sudah berjalan. Sementara itu, untuk tahap keempat, Ida telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima pada Rabu 16 September 2020. 

Kemenaker pun segera melakukan ceklist data tersebut maksimal selama empat hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia. (art)