KKP Diminta Cabut Izin Eksportir Benih Lobster Pelanggar Hukum

Ilustrasi benih lobster.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI, Charles Meikyansyah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Bahkan, ia meminta KKP tak segan mencabut izin perusahaan eksportir BBL yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada raker bersama menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Charles kepada wartawan, Kamis, 24 September 2020.

Baca juga: Bea Cukai Didukung Sikat Forwarder Nakal Bisnis Lobster

Adanya pelanggaran tersebut, kata Charles, dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas. Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Apalagi, sambung Charles, sudah ada pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pihak perusahaan, namun tetap masih ada pelanggaran. Artinya, tidak ada iktikad baik dari perusahaan eksportir BBL dalam menaati hukum.

Charles juga meminta kepada KKP dan Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Tujuannya, untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

“Kami mendorong KKP dan Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengeluarkan PNBP tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan penghentian sementara ekspor BBL,” katanya. (art)