Meski COVID-19 Jadi Pandemi, AAJI Pastikan Klaim Tetap Dibayar

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, memastikan meskipun terjadi perlambatan pada industri asuransi jiwa hingga mencapai 38,7 persen di semester I-2020, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga kewajibannya kepada para nasabah.

Baca juga: Indonesia Jadi Bagian dari 92 Persen Negara yang Akan Krisis Ekonomi

Hal itu salah satunya ditunjukkan dengan tetap memberikan perlindungan berupa pembayaran klaim COVID-19, pada rentang Maret hingga Juni 2020 untuk asuransi jiwa dan kesehatan.

"Meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi, yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah," kata Budi dalam telekonferensi, Jumat 25 September 2020.

Budi menjelaskan, terjadi penurunan sebesar 1,90 persen untuk klaim dan manfaat yang dibayarkan, dari Rp65,77 triliun di semester I-2019 menjadi Rp64,52 triliun di semester I-2020.

Di mana, porsi Klaim Manfaat Akhir Kontrak sebesar Rp7,26 triliun, partial withdrawal sebesar Rp6,07 triliun dan kesehatan sebesar minus Rp5,22 triliun. "Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp216 miliar, untuk 1.642 polis," ujar Budi.

Dari jumlah itu, sebesar 1.578 diantaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan, dengan total nilai mencapai Rp200.643.549.670 atau 92,9 persen dari total klaim.

Maka, Budi mengaku pihaknya cukup bersyukur bahwa di masa sulit seperti saat ini, mereka masih dapat meringankan beban masyarakat khususnya para nasabah dari jasa asuransi jiwa dan kesehatan tersebut.

Diantaranya yakni melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia, dan juga di luar negeri seperti misalnya di Singapura dan Amerika Serikat.

Maka dari itu, Budi pun mengimbau kepada seluruh nasabah asuransi jiwa dan kesehatan, untuk tetap menjaga polis perlindungan jiwa dan kesehatannya agar tetap berstatus aktif di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Serta tidak melakukan surrender atau pemutusan kontrak asuransi, supaya mereka tetap dapat memiliki proteksi asuransi jiwa," ujarnya. (ren)