Besaran Pesangon PHK Diubah dalam Omnibus Law Ciptaker, Ini Alasannya

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mengalami perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Saat rapat antara pemerintah dan Badan Legislasi DPR digelar hari ini, Sabtu, 26 September 2020 untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, alasan perubahan itu terungkap.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi mengatakan, perubahan itu karena perhitungan pesangon yang saat ini ada memberatkan pengusaha.

Ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," kata Elen saat rapat tersebut.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Akan Beri Perlindungan pada Pekerja Korban PHK

Selain itu, akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66 persen pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27 persen karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7 persennya yang patuh.

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja dikatakannya akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Jadi dengan pengaturan ini (UU 13/2003) implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpastian dalam pesangon, ini harus kita selesaikan," ungkap dia.