Selain Fiskal, Swasta Juga Perlu Stimulus Kepastian Hukum saat Pandemi

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVAnews.

VIVA – Kepastian hukum di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19 saat ini menjadi sorotan bagi para pengusaha. Sebab, hal tersebut akan memberikan optimisme sendiri akan bisnis yang dijalankan di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi. Kalau tidak ada kepastian hukum, kata dia, tentu akan berdampak juga langsung terhadap investasi yang dilakukan pelaku usaha. Terutama mereka yang menggunakan dana swasta, atau tanpa memakai anggaran dana pemerintah baik APBN dan APBD.

“Ini sangat diperlukan oleh pengusaha (kepastian hukum), apalagi dengan pandemi COVID-19. Karena pandemi COVID-19 itu menjadi tanggung jawab semua tanpa kecuali, bukan hanya pemerintah sendiri,” ujar Widodo dikutip dari keterangannya, Selasa 29 September 2020.

Baca jugaMenteri Basuki Mulai Garap Jaringan Irigasi Food Estate Kalteng

Karena itu, dia berharap, para pelaku usaha yang bergerak atau investasi di Indonesia dan tidak memakai dana pemerintah, harusnya mendapat stimulus lain. Salah satunya berupa stimulus kepastian hukum, dan menghilangkan masalah tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah.

“Kalau ada tumpang tindih penegak hukum pun akan bingung mau pakai yang mana. Sehingga, ada celah buat oknum-oknum untuk melakukan langkah-langkah menghambat proyek ini. Jadi, stimulusnya kepastian hukum dan pusat dengan daerah harus selaras,” tuturnya.

Dia pun mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan Mahkamah Agung (MA). Khususnya, dalam rangka memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah situasi pandemi COVID-19.

Menurut dia, pernyataan Menteri Sri Mulyani terkait peran dari judicial dan court (sistem peradilan), sangat menentukan kemajuan dari ekonomi suatu negara. Hal itu diharapkan bisa diterapkan pemerintah. 

“Menurut kami sebagai pelaku usaha, itu pernyataan yang sangat tepat bahwa bisnis dengan hukum harus beriringan,” kata Widodo.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan melakukan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memformulasikan kebijakan. Sebab, situasi saat ini menjadi objek bagi siapa saja subjek untuk bisa meminta keadilan dari keputusan-keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Beberapa kasus hukum sering muncul, baik yang sedang atau yang akan berpotensi muncul di kemudian hari. Tentu kita berharap peranan dari lembaga judicial menjadi sangat penting di dalam menentukan, juga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bisnis,” kata Sri. (art)