VIVA – Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melakukan klarifikasi terkait informasi pemutusan hubungan kerja atau PHK">PHK di perusahaan. Dia mengatakan, pihaknya akan memenuhi seluruh hak karyawan tenaga kerja kontrak yang terdampak penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja.
"Pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan, dengan status tenaga kerja kontrak," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 November 2020, kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak. Para karyawan itu pun sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan 'unpaid leave', sebagai imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Jokowi Minta Food Estate di Sumut Ditanami Kentang dan Bawang