Resesi Menghantui, Peneliti Ingatkan Dampaknya ke UKM

Ilustrasi pabrik Rokok.
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA – Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad) Bayu Kharisma mengingatkan pemerintah pentingnya antisipasi dampak resesi terhadap kelangsungan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan bagi pekerja pabrik. Apalagi pandemi corona belum diketahui kapan akan berakhir.

Bayu menilai hal yang pasti akan terasa saat resesi adalah terpukulnya daya beli masyarakat. Beban itu akan semakin berat terasa pada para pekerja golongan bawah.

Baca juga: Siap-siap, Guru Non-PNS Kemenag Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

“Tahun 2021 saya rasa adalah cobaan berat kepada pelaku kelompok UKM dan pekerja pabrikan golongan 2 dan 3," katanya di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Pilihan untuk bertahan tampaknya juga sulit karena produktivitas akan terbatas selama pandemi masih berlangsung di negeri ini. Dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk akibat resesi, negara harus mengeluarkan kebijakan yang melindungi sektor industri.

Bayu menambahkan, salah satu industri yang harus diperhatikan karena menyerap banyak lapangan pekerjaan adalah Industri Hasil Tembakau (IHT). Karena itu, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif cukai di sektor IHT 2021.

Sementara itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengatakan jika tarif cukai harus naik demi memenuhi target penerimaan, hendaknya komposisi kenaikannya harus dalam batas yang wajar.

Sehingga, lanjut dia, kebijakan itu tidak menghantam sektor industri. Pemutusan hubungan kerja pun dapat dihindari dan peredaran rokok ilegal bisa diredam.

“Kami memohon kepada pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10 persen. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah," katanya.

Diketahui, kalkulasi anggaran yang ditetapkan pemerintah lewat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021 adalah target penerimaan cukai sebesar Rp178,5 triliun.

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7 persen dibanding target tahun 2020 senilai Rp164,94 triliun. Jumlah ini setara dengan kenaikan sebesar Rp7,81 triliun dibanding target tahun 2020. (ant/ase)