Penumpang Internasional di Bandara Soetta Meningkat 13 Persen

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Pergerakan penumpang khususnya pada rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mulai membaik. Hal itu terlihat pada kuartal IV di bulan Oktober 2020. 

Pada bulan itu, jumlah penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 77.853 orang atau rata-rata sekitar 2.500 orang per hari. 

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, mengatakan di tengah pandemi Covid-19, penerbangan internasional didominasi oleh penerbangan repatriasi WNI dan angkutan logistik.

"Penerbangan internasional memang mengalami peningkatan, khususnya di Bandara Seotta, karena di tengah pandemi mungkin bisa dibilang terfokus di Bandara Soekarno-Hatta untuk kepentingan pemulangan WNI, angkutan logistik, perjalanan kedinasan, diplomatik dan sebagainya," katanya, Kamis, 5 November 2020.

Baca juga: Kepastian RI Alami Resesi atau Tidak Diumumkan BPS Hari Ini 

Lanjutnya, dari catatan yang ada, total jumlah penumpang internasional di bulan Oktober 2020 sebanyak 35.843 orang atau meningkat 13,56 persen dibandingkan dengan September 2020.

"Dilihat dari persentase, bulan Oktober ini meningkat 13,56 persen. Dan itu dilihat dari rute tersibuknya, yakni dengan tujuan Doha, Dubai, Taipei, Seoul dan Istanbul," ujarnya.

Bandara Soekarno-Hatta saat ini juga mendukung Travel Corridor Arrangement [TCA] antara Indonesia dengan 4 negara yaitu Uni Emirat Arab, Korea Selatan, China dan Singapura.

"Kita mendukung penerapan TCA, yang mana mampu meningkatkan jumlah penumpang namun tetap dilakukan dengan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi," ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Bandara Soetta pun tetap menerapkan aturan khusus di tengah pandemi ini. Dengan operasional proses kedatangan penumpang internasional mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Lalu, melakukan persiapan, meyiapkan fasilitas dan menetapkan prosedur alur kedatangan penumpang untuk memenuhi ketentuan di dalam Permenkumham Nomor 26/2020. Persiapan yang sama dilakukan juga untuk mendukung pemberlakukan TCA. (ren)