151 Ribu Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Termin I, Ini Kendalanya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melakukan rapat dengan Komisi IX DPR memaparkan realisasi Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) yang telah disalurkan pemerintah. Hingga saat ini masih ada pekerja penerima bantuan itu, belum disalurkan pada termin pertama.

Sementara itu, Ida mengatakan, pada termin kedua anggaran sebesar Rp7,1 triliun dari total anggaran Rp13,2 triliun sedang dalam proses penyaluran ke rekening penerima.

Baca jugaIntip Proyek KEK Mandalika, Sirkuit MotoGP dengan Panorama Alam Indah

"Untuk gelombang kedua ini masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur ke penerima program," kata Ida di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Politikus PKB ini menjelaskan, dari sekitar 11 juta penerima BSU, baru 5,9 juta pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap kedua.

Selain itu, menurut Ida, masih ada 151.123 pekerja yang belum mendapatkan penyaluran BSU di termin pertama. Dari target 12,2 juta orang pekerja, dengan anggaran Rp14,7 triliun.

Ia mengungkapkan, pada gelombang pertama BSU bisa direalisasikan 98,58 persen. Yang belum menerima BSU tahap pertama, menurut dia, karena beberapa kendala.

“Seperti nomor rekeningnya bermasalah, tidak sesuai nama, nomor rekeningnya sudah dibekukan. Data dari BPJS tenaga kerja tidak lengkap, hingga adanya pengaduan dari masyarakat,” ungkapnya. 

Selain itu, ia mengungkapkan, untuk menghindari penyelewengan anggaran dalam program ini, sejak awal Kemenaker telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar validasi data menjadi sangat penting.

“Sehingga penyaluran BSU tahap dua tidak sesuai jadwal yang direncanakan, karena baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemadanan data dari dirjen Pajak,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan BSU ini kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. 

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta. (art)