Catat, Baru 36 Pinjaman Online di Indonesia yang Berizin OJK

Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi.
Sumber :
  • R. Jihad Akbar/VIVA.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, hingga 28 November 2020, jumlah fintech pier to pier landing (P2PL) atau pinjaman online alias pinjol, yang terdaftar ada sebanyak 153 perusahaan. Dari jumlah tersebut yang memiliki izin baru sebanyak 36 perusahaan. 

Anggota Dewan Komisioner OJK/ Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi menjabarkan, 117 perusahaan pinjol baru memiliki status terdaftar. Kemudian 142 pinjol itu berbasis konvensional, dan 11 lainnya syariah.

"Terjadi penurunan jumlah (Pinjol) dari 164 (2019) ke 153 perusahaan (2020). Ini yang terjadi saat ini," ungkapnya saat berdiskusi dengan media, dikutip Senin, 30 November 2020.

Baca juga: YLKI: Banyak Masyarakat Kurang Peduli Kualitas BBM yang Penting Harga

OJK, menurutnya, terus mendorong para perusahaan pinjol itu untuk memperoleh status berizin. Proses 117 perusahaan yang telah terdaftar untuk menaikkan statusnya tersebut pun sedang berjalan. 

Menurutnya saat ini sudah ada 30 pinjol yang telah capai tahap akhir proses perizinan yaitu live demo dan site visit. Sementara itu, 16 sedang proses pemenuhan dokuman, 44 mengulangi proses perizinan dan 8 pembatalan tanda terdaftar karena terlambat menyampaikan pengajuan permohonan izin.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini OJK sedang melakukan moratorium pendaftaran baru perusahaan pinjol di Indonesia. Moratorium akan dibuka kembali setelah aturan terkait pinjol yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, selesai direvisi atau dan diterbitkan.

Revisi aturan itu, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan para asosiasi P2PL yang ada di Indonesia saat ini. Pinjol yang akan beroperasi nantinya pun harus terdaftar dalam asosiasi.

Dia mengimbau, bagi perusahaan pinjol terdaftar yang sedang mengurus perizinan dan sekiranya tidak mampu memenuhi ketentuan, sehingga berpotensi tidak lulus. Sebaiknya mengembalikan surat terdaftar yang telah diberikan OJK. 

Kemudian, pada saat revisi aturan itu dikeluarkan baru mengurus kembali perizinan di OJK. Sehingga porses yang dilakukan tidak berulang dan operasionalnya bisa lebih maksimal.

Adapun revisi aturan tersebut diperkirakan akan selesai tahun depan. Koordinasi dengan asosiasi dan pihak-pihak terkait lainnya dilakukan secara intensif saat ini.

"Mereka (P2PL) yang masih dalam proses perizinan, kalau yang tidak mampu balikan izin terdaftar. Dan mempersiapkan diri untuk daftar saat moratorium dibuka," ungkapnya.