Mengintip Manfaat UU Cipta Kerja Dalam Mendukung Entrepreneurship

Program Edukasi dan Kewirausahaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Disahkannya Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ternyata penuh dengan poin kemudahan dan dukungan berusaha di Indonesia. Hal itu, tentunya memiliki semangat yang besar dalam upaya mendukung kewirausahaan atau enterpreneurship di Tanah Air.

Pakar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Universitas Padjadjaran, Asep Mulyana, menyebut bahwa UU Cipta Kerja memiliki semangat mendukung kewirausahaan. Sebab, dalam memulai usaha menjadi lebih dipermudah dan cepat.

"UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” kata Asep dalam diskusi daring Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020, dikutip Jumat 11 Desember 2020.

Asep menuturkan, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Bahkan, Presiden Jokowi memiliki komitmen dalam mendorong masyarakat berwirausha.

Hal ini bisa terlihat dari presentase rasio wirausaha di Indonesia yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio mencapai 0,65 persen dan 1,5 persen pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020. 

“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47 persen, sementara Malaysia sekitar 5 persen. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65 persen. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” jelasnya.

Pendidikan juga, lanjut Asep, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi.

Dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurutnya, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Ini karena UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK). 

Akademisi yang namanya masuk 100 besar akademisi terbaik dunia dari Global Forum for Education & Learning (GFEL) 2019 karena dinilai konsisten mendukung pengembangan UMKM ini, menjelaskan lima poin dari sembilan poin kemudahan UMK dalam UU Cipta Kerja. 

“Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk Berusaha). Kemudian (kedua), pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” jelasnya.

Asep menginfokan, minggu ini pemerintah akan me-launching platform Kedai Reka dan Matching Fund, sebuah platform resmi dari Kemendikbud yang bertujuan agar dunia usaha dan pendidikan dapat berjalan beriringan, untuk membantu dunia usaha.

“(Ketiga), ada pengelolaan UMK terpadu. Bentuknya, sinergi dan pendampingan yang leading sector-nya Kementerian Koperasi dan UMK. Kemudian juga fasilitasi, lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasaran akan diperkuat,” tambah Asep.

“Kemudahan keempat, penyederhanaan perpajakan dan pengajuan izin usaha tanpa biaya. Ini untuk mendorong masyarakat berkeinginan menjadi pengusaha. Lalu, (kelima) prioritas penggunaan DAK (dana alokasi khusus),” lanjutnya.

Asep memproyeksi, kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru tetapi juga akan membuat dunia wirausaha di Indonesia lebih bergairah dan dapat memajukan negara. 

“Saya sangat optimis semangat kewirausahaan sangat kental di dalam UU Cipta Kerja bisa membawa Indonesia maju, karena secara teori, Indonesia bisa maju kalau jumlah wirausahawannya meningkat,” tuturnya.

Ia juga menyebut kehadiran UU Cipta Kerja sebagai momentum sekaligus peluang bagi masyarakat termasuk civitas akademis untuk memanfaatkan kemudahan dan dukungan usaha ini, yang ditopang dukungan riset dan inovasi. (ren)