Menakar Harapan UU Cipta Kerja pada Pekerja Formal dan Informal

UMKM kuliner
Sumber :
  • GoFood

VIVA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Sebab, UU ini berikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

“Tenaga kerja kita lebih banyak diserap di sektor informal dibanding dengan sektor formal. Artinya, UMKM yang dibuat dalam UU ini, dipermudah perizinannya dan prosesnya. Sehingga, banyak masyarakat dan kaum milenial bisa membuka usaha berskala UMKM,” kata pengamat dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, dalam keterangannya, Selasa 15 Desember 2020. 

Menurutnya, UU sapu jagat ini merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Kemudahan perizinan akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission bagi para pelaku UMKM.

Selain itu, ia menilai, kedepannya akan ada paradigma baru, di mana jutaan sarjana baru yang dulu berlomba mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan, pasca UU ini diimplementasikan dan ada aturan turunannya, maka banyak generasi muda justru memilih bekerja di sektor informal, yakni kemandirian usaha atau entrepreneur.

“Banyak sekali manfaat UU Ini, salah satunya bisa mendobrak kemapanan sosial dari watak karyawan atau pekerja formal menjadi watak entrepreneur. Dengan Kehadiran UU ini, nantinya banyak sekali pergeseran dari UMKM menjadi UKM, dari UKM menjadi perusahaan menengah, dan ke atasnya lagi. Akan terjadi gradasi tingkatan kemampuan. Bahkan, negara-negara maju di dunia, untuk menjadi negara maju, sektor non formal ditumbuhkan,” jelasnya.

Emrus menambahkan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. 

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. “Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia,” kata Emrus.

Akan tetapi, Emrus berharap agar Presiden Jokowi dapat menargetkan ke bawahannya terkait memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri kecil, menengah, yang ingin bermitra dengan usaha besar. Dengan begitu, maka target terpenuhi. 

“Seperti meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan modal dan pendampingan, serta Kementerian Tenaga Kerja untuk meningkatkan skill. Jadi terukur,” kata Emrus.

Emrus optimistis UU ini akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik. 

“Saya yakin Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia, apalagi Indonesia mempunyai kekayaan yang berlimpah,” ujar Emrus.

Sebelumnya diberitakan, tim tripartit yang terdiri dari Serikat Buruh, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, dan pemerintah tengah menggodok empat Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan yang menjadi aturan turunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tiga di antaranya telah selesai dibahas yaitu RPP tentang Penggunaan TKA, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK. Termasuk Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara, menyangkut soal pesangon pekerja masih dilakukan pembahasan. (ren)