5 Peran Pengusaha Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional Saat COVID-19

Ilustrasi suasana Ibu Kota Jakarta sebagai pusat bisnis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketahanan ekonomi dinilai menjadi kunci ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari jurang resesi ekonomi akibat pandemi COVID-19. Hal itu dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.

Hal itu diungkapkan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya, Sukma Sahadewa, dalam seminar daring 'Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja' yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas ToT/Taplai KBS Angkatan III, dikutip Selasa, 22 Desember 2020.

"Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan," jelasnya.

Sukma menuturkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.

"Undang-undang ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit dan kita sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali," kata dia.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja. 

Selain itu, Sukma menjelaskan, ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan kerja baru meminimalkan pengangguran. Kedua, menarik investor meningkatkan devisa negara.

Selanjutnya, ketiga, membentuk dan meningkatkan produk domestik bruto (PDB). Keempat, memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya. Kelima, menekan angka kemiskinan dan menjadi salah satu sumber perekonomian negara melalui pajak.

Dalam menjalankan perannya tersebut, Sukma menilai pelaku usaha dapat meningkatkan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme dalam meningkatkan skill agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA).

"Sehingga tidak ada lagi perusahaan-perusahaan mempekerjakan pekerja asing, cukup SDM kita yang sudah kita latih, bersertifikat dan punya skill yang baik," kata pendiri Sadewa Law Firm and Patners itu.

Adapun peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi terkait meningkatkan potensi SDA, itu berupa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan potensi SDA.

Di luar UU Cipta Kerja, selama ini, kata Sukma, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Menurutnya, itu agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level dan makin optimal.

"Pelaku usaha makin optimal dalam akses teknologi dan permodalan, pemberdayaan dan pemanfaatan kekayaan alam secara mandiri, penguasaan dan pemberdayaan air dan sumber energi secara mandiri," ujarnya. (ase)