Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,5% pada 2021, Ini Amunisi Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada 2021 akan mampu mencapai kisaran 4,5 persen sampai 5,5 persen.

Hal itu diutarakannya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021, bertajuk 'Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021' yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Pemerintah optimis perekonomian nasional di tahun depan akan tumbuh 4,5 persen sampai 5,5 persen," kata Airlangga dalam telekonferensi, Selasa 22 Desember 2020.

Baca jugaKaleidoskop 2020: Ujian Ekonomi Indonesia

Namun, Airlangga menegaskan bahwa upaya-upaya tersebut akan menjadi lebih bisa dilaksanakan, apabila dukungan para stakeholder melalui koordinasi dan sinergi juga bisa terus dipertahankan. 

Dia juga menjelaskan, pemerintah telah memiliki amunisi yang penuh guna mencapai target itu. Antara lain adalah melanjutkan dukungan program PEN, antara lain melalui bantuan perlindungan sosial Rp372,3 triliun yang disiapkan untuk melanjutkan enam program di dalamnya.

Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja yang disusun melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 juga akan dijadikan sebagai momentum untuk merestrukturisasi sejumlah regulasi. Kebijakan itu menjadi tools untuk melakukan upaya reformasi birokrasi.

Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja ini juga telah diapresiasi oleh berbagai lembaga internasional, seperti misalnya World Bank dan Fitch. Dia optimistis, UU Cipta Kerja ini akan mampu mendorong 64,13 juta UMKM yang selama ini menjadi sektor informal untuk masuk ke sektor formal.

"Di mana UMKM akan diberikan kemudahan, baik dari jaminan produk halal maupun terkait pemindahan UMKM secara digital," ujar Airlangga.

Kemudahan lainnya bagi UMKM di UU Cipta Kerja itu antara lain melalui kemudahan membentuk PT, yang hanya cukup didirikan oleh satu orang dan modal tidak dibatasi Rp50 juta.

Sebab, sebelumnya UU tentang pembentukan PT membatasi modal minimal Rp50 juta, sehingga banyak usaha kecil menengah tidak bisa membuat PT dan tidak bisa menjadi sektor formal.

Selain itu, lanjut Airlangga, di dalam UU Cipta Kerja juga terdapat keberpihakan kepada UMKM. Sehingga di fasilitas terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun KA, diharapkan juga melakukan keberpihakan terhadap para pelaku UMKM tersebut sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah.

Kemudian, pemerintah juga mendorong diselesaikannya daftar prioritas investasi dan SWF. Di mana, pemerintah memberi kepastian yang pada prinsipnya membuka kesempatan pada berbagai bidang, kecuali yang sebelumnya telah dinyatakan tertutup oleh undang-undang.

"Untuk SWF, dua PP yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden dan komitmen yang diberikan berbagai negara seperti Jepang, DFC maupun dari AS, base effort sebesar US$2 billion dan JBIC US$4 billion. Jadi minimal US$6 billion sudah menjadi modal ditambah dengan yang ditentukan oleh pemerintah," ujarnya. (art)