Tol Jakarta-Cikampek II Berbayar 17 Januari 2021, Ini Rincian Tarifnya

Foto udara suasana lalu lintas tol Jakarta-Cikampek di daerah Cikunir, Bekasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – PT Jasa Marga Tbk akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mulai 17 Januari 2021. Tarif tersebut akan terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) eksisting atau ruas bawah.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengungkapkan, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, Jalan Tol Japek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini. Pengguna jalan tol pun bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.

Baca jugaRupiah Melemah, Investor Soroti Distribusi Vaksin COVID-19

Heru memastikan, pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai aturan yang berlaku. Yaitu, Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020. 

Kepmen PUPR itu mengatur pengintegrasian sistem pengumpulan tol, dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor. Serta, Besaran tarif tol pada Jalan Tol Japek I dan Japek II Elevated.

"Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya. Bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai undang-undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," ujar Heru dalam telekonferensi, Kamis 14 Januari 2021.

Dia menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Saat ini, dengan adanya harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Yang ditegaskan, sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih tersebut.

Berikut adalah besaran tarif Tol Japek dan Japek II Elevated sebelum dan sesudah terintegrasi berdasarkan wilayah per golongan (gol) tarif:

- Sebelum penerapan tarif terintegrasi:

Wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur): 

Gol. I Rp1.500
Gol. II Rp2.000
Gol. III Rp2.000
Gol. IV Rp3.000
Gol. V Rp3.000

Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat):

Gol. I Rp4.500
Gol. II Rp6.500
Gol. III Rp6.500
Gol. IV Rp9.000
Gol. V Rp9.000

Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Timur):

Gol. I Rp12.000
Gol. II Rp18.000
Gol. III Rp18.000
Gol. IV Rp24.000
Gol. V Rp24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek):

Gol. I Rp15.000
Gol. II Rp22.500
Gol. III Rp22.500
Gol. IV Rp30.000
Gol. V Rp30.000

- Setelah penerapan tarif terintegrasi

Wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur):

Gol. I Rp4.000
Gol. II Rp6.000
Gol. III Rp6.000
Gol. IV Rp8.000
Gol. V Rp8.000

Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat):

Gol. I Rp7.000
Gol. II Rp10.500
Gol. III Rp10.500
Gol. IV Rp14.000
Gol. V Rp14.000

Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat):

Gol. I Rp12.000
Gol. II Rp18.000
Gol. III Rp18.000
Gol. IV Rp24.000
Gol. V Rp24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek):

Gol. I Rp20.000
Gol. II Rp30.000
Gol. III Rp30.000
Gol. IV Rp40.000
Gol. V Rp40.000