Menang Gugatan dengan Antam, Siapa Budi Said si Pemborong Emas?

Emas batangan untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan seorang pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said, terkait ganti rugi emas seberat 1.136 kilogram atau sekira 1,13 ton.

Masalah itu berawal dari kegiatan transaksi jual beli emas sebanyak tujuh ton dengan nilai mencapai Rp3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said kepada marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Dengan kemampuannya memborong emas sebanyak itu, siapa sebenarnya Budi Said?

Melalui penelusuran ke berbagai sumber, Budi Said diketahui merupakan seorang pengusaha kaya yang berdomisili di Surabaya. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang merupakan perusahaan di bidang properti.

Dari sejumlah catatan, beberapa properti mewah yang menjadi proyek-proyek dari Tridjaya Kartika Grup, misalnya, perumahan, apartemen, hingga plaza.

Di mana, salah satu proyek properti Tridjaya yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, yang merupakan pusat perbelanjaan telepon seluler yang cukup populer di Surabaya.

Sementara, lokasi perusahaan sendiri secara resmi tercatat berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Di sisi lain, sejumlah perumahan mewah juga telah dikembangkan oleh Tridjaya Kartika Grup, antara lain seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Diketahui, kasus yang melibatkan Budi Said ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu. Saat itu Budi yang membeli emas kepada marketing PT Antam, Eksi Anggraeni, telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui dan hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said, sebagaimana yang dijanjikan dalam jual beli tersebut. (ase)