BPN: Tujuan Sertifikat Tanah Elektronik Meminimalisir Sengketa

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tujuan dari adanya sertifikat tanah elektronik adalah untuk meminimalisir atau menekan sengketa hingga pemalsuan yang selama ini marak terjadi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, sertifikat elektronik ini juga akan mempermudah dari sisi pengecekan. Termasuk bagi yang membutuhkan proses di perbankan.

"Sertifikat elektronik itu mempermudah orang melakukan apa saja. dari sisi mengecek, dari sisi berproses ke perbankan dan sebagainya," kata Himawan dalam program Kabar Pasar tvOne, Kamis 4 Februari 2021.

Meski demikian, dia mengakui semua masyarakat mesti paham apa manfaatnya. Maka itu, Himawan mengaku komunikasi publik yang baik memang sangat penting. Menurutnya, sertifikat elektronik justru sebenarnya memberikan kepastian hukum.

"Justru akan meminimalkan terjadinya adanya malpraktik dari berbagai stakeholder yang terlibat dalam sertifikat atau pun masalah hak atas tanah," kata dia.

Penerbitan sertifikat elektronik dapat dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama yang belum terdaftar, juga penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

Diberitakan sebelumnya, beredar isu penarikan sertifikat tanah asli oleh kantor pertanahan. Isu itu mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama menjelaskan regulasi tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk penerbitan sertifikat elektronik yang akan menggantikan sertifikat cetak atau asli.

Sertifikat elektronik, kata dia, dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

Namun demikian, dia menekankan, untuk penggantian dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela oleh pemilik dengan datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," tegas dia, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca juga: Menkeu Sri Bersurat ke Menkes Budi, Bakal Potong Insentif Nakes 50%