LPS Ingatkan Perbankan Jaga Kepercayaan Nasabah saat Pandemi

Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan nasabah di tengah situasi pandemi COVID-19. Hal ini sebagai tuntutan bagi sektor perbankan untuk bertransformasi guna meningkatkan layanan di era digitalisasi saat ini.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas nasabah kepada bank, maka diperlukan 'strategi komunikasi' yang efektif sebagai salah satu faktor yang vital.

"Apalagi dalam era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang ini, arus informasi begitu deras dan menyebar dengan sangat cepat melalui jejaring media sosial masyarakat," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 Februari 2021.

Didik mengatakan bahwa strategi komunikasi perbankan yang baik di era digital ini setidaknya dibutuhkan melalui dua landasan prinsip utama yakni 'helping first, and selling second', dan 'be proactive, not reactive'. Hal ini merupakan strategi yang pernah disampaikan James Robert Lay, salah satu pakar marketing terkemuka.

"Yang berarti bahwa bank ada untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan finansialnya, dan tidak hanya terfokus pada menjual produknya untuk mendapatkan profit," ujar Didik.

Karenanya, sebagai salah satu bentuk inovasi meningkatkan pelayanan LPS guna menjaga kepercayaan nasabah perbankan, sejak tahun 2020 lalu LPS juga telah melakukan sosialisasi untuk melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah yang dikenal dengan Single Customer View (SCV). 

Didik menjelaskan, SCV merupakan informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank umum, serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS. 

Dia mengatakan, LPS memandang kinerja perbankan Indonesia masih tetap stabil, di mana kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang cukup longgar dan memadai. Hal itu ditunjukkan dengan loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang berada di level 82,24 persen per Desember 2020. 

Membaiknya likuiditas perbankan menurut Didik telah ditopang oleh perbaikan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), yang mana pada Desember 2020 tumbuh sebesar 11,11 persen secara year-on-year.

"Hampir dua kali lipat angka pertumbuhan Desember 2019 yang sebesar 6,54 persen secara year-on-year," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang kepada LPS, seluruh bank di Indonesia baik Bank Umum maupun BPR/BPRS, menjadi anggota program penjaminan tanpa terkecuali.

Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada Desember 2020 mencapai 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening. Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 52,5 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.536,77 triliun.

Baca juga: Peserta Restrukturisasi Polis Jiwasraya Bertambah, Ini Updatenya