UMP Tak Lagi Pakai Indikator Kebutuhan Hidup Layak, Ini Alasannya

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak lagi menjadi komponen perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, komponen ini tidak mewakili semua kebutuhan wilayah. Dia mencontohkan, untuk komoditas makanan, minuman dan perumahan. Setiap wilayah tidak menggunakan data empiris baku ini dalam menetapkan perhitungan KHL.

"Karenanya datanya harus empiris di masing-masing daerah yang ada sehingga kebutuhannya pas. Lebih bagus lagi kita gunakan data-data konsumsi masyarakat," tegas Dinar secara virtual, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca juga: Presidium KAMI Desak Pemerintah Batalkan Perpres Miras

Di samping itu dia menekankan, survei KHL selama ini juga tidak independen. Kerap kali dalam survei KHL ini melibatkan unsur-unsur politis sehingga yang termuat dalam survei bukan angka sebenarnya melainkan angka kesepakatan.

"Kesepakatan itu harusnya sebelum berangkat survei meskipun jenisnya ada tapi harus disebutkan dulu mana yang dihitung. Jadi hasilnya disurvei berapapn itu yang dihitung, kenyataannya ini kebalik," ucap dia.

Meski demikian, dalam aturan baru ini, KHL ditegaskannya telah menjadi dasar perhitungan awal UMP ke depannya. Sebab undang-undang mengamanatkan perhitungan UMP yang ada ke depannya berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan sebelumnya.

"Jadi dalam UU Cipta Kerja ini melanjutkan rumusan PP 78 di mana setiap tahunnya tidak lagi dihitung KHL-nya, ini hanya hitung untuk pertama kali saja jadi tidak hitung lagi," tegas dia.

Karena tidak lagi ada KHL pada tahun-tahun ke depan, maka perhitungan UMP dikatakannya ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang ada. Kondisi itu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada Kabupaten Kota yang bersangkutan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud ini meliputi juga variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik.

"Tentu semakin tinggi median upah, semakin tinggi penyerapan tenaga kerja semakin tinggi daya beli, maka upahnya pasti makin tinggi. Jadi KHL tidak dimasukkan sekarang tapi bukan berarti tidak dipakai karena dasar hitungnya tetap pakali KHL," tutur dia.