BKPM: Izin Pengembangan Industri Miras Sudah Ada Sebelum RI Merdeka

ilustrasi miras.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi polemik terkait lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras (miras), yang menjadi polemik di masyarakat hingga akhirnya dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Bahlil menegaskan, sebenarnya izin terkait industri minuman keras bukan baru terjadi pada saat ini saja, karena izin terkait hal itu bahkan sudah ada sejak era sebelum kemerdekaan Indonesia yakni sekitar tahun 1931 lampau.

"Khususnya dengan (perizinan) minuman alkohol, sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan (industri) minuman alkohol itu," kata Bahlil dalam telekonferensi, Selasa 2 Maret 2021.

Baca juga: OJK Ungkap Hambatan Bank Susah Cepat Turunkan Bunga Kredit

Dia menambahkan, sejak itu, perizinan mengenai industri minuman beralokohol ini pun terus berlanjut ke era kemerdekaan Indonesia, bahkan hingga ke berbagai era pemerintahaan presiden sampai Presiden Jokowi saat ini. 

"Ini (perizinan industri minuman keras) terus berlanjut baik di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, baik dari orde lama, orde baru, orde reformasi, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," kata Bahlil.

Dia menambahkan, pembuatan Perpres No. 10 Tahun 2021 ini sebenarnya sudah melalui pembahasan dan perdebatan yang panjang, serta melalui berbagai diskusi yang sangat komprehensif.

Sebab, lanjut Bahlil, di satu sisi pemerintah tetap memperhatikan para pelaku usaha, sambil memikirkan juga berbagai masukan dari para tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para organisasi pemuda.

"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan ini pun melalui perdebatan yang panjang dan diskusi yang sangat intensif," kata Bahlil.

"Dan tentunya juga dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha, dan pikiran-pikiran dari tokoh-tokoh ulama, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda," ujarnya.