Kemenkeu Diminta Pertimbangkan soal PPnBM Kendaraan Listrik

Anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diminta untuk menghitung segala risiko dari intensif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan, kementerian perlu untuk diingatkan agar berhari-hati. Sebab menurut dia, pemerintah harus berhitung dengan memberi intensif itu ada risikonya.

“Insentif terhadap suatu sektor akan menjadi disinsentif terhadap sektor yang lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya yang diterima VIVA, Selasa 16 Maret 2021.

Kendaraan dengan basis dasar listrik dengan kendaraan berbasis bahan baku fosil, memang menurutnya tidak bisa disamakan. Maka perlakuannya pun tidak sama.

Baca juga: Rombak Direksi Pelindo I, Erick Thohir Angkat Prasetyo Jadi Dirut

“Tidak apple to apple membandingkan emisi yang sources-nya berbeda dengan electricity,” kata mantan pegawai Dirjen Pajak itu.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menilai, pemberian intensif terhadap industri mobil listrik ini tidak serta merta dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya. Dia khawatir, justru intensif itu membuat Indonesia yang dikorbankan.

“Kalau memang concern kita mau ke electricity vehicle battery atau hybrid sekalipun, menurut saya sacrifice (pengorbanan, red) kita begitu besarnya,” tuturnya. 

Industri otomotif, memiliki banyak ekosistem pendukung di dalamnya. Meski industri otomotif diyakini oleh pemerintah bisa berkembang, tapi dia masih belum melihat akan langsung loncat ke mobil listrik. Apalagi menyangkut ekosistemnya.

“Apakah kemudian di Indonesia komponen pendukungnya dan ekosistemnya akan mendukung mereka melakukan lompatan itu?” ucapnya.

Kondisi riil di lapangan saat ini, memang ada masyarakat yang menggunakan mobil dengan basis listrik dan mewah seperti Tesla, Lamorghini hingga Bugatti. Tapi tidak sedikit juga yang masih menggunakan mobil berbahan bakar fosil atau mobil tua yang tentu bukan basis listrik.

Karena kendaraan berbahan fosil masih sangat banyak, menurutnya jangan sampai insentif PPnBM otomotif berbasis listrik itu menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Faktor fairness-nya harus dapat dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Jika memang pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil listrik hingga 0 persen, Misbakhun meminta risiko fiskalnya juga dihitung. Lebih-lebih, sampai saat ini minat masyarakat akan mobil listrik masih kurang. 

“Kenapa electricity vehicle ini kurang diminati oleh banyak orang? Orang belum melihat mengenai durability dan daya tahannya seperti apa,” kata Misbakhun.

Selain itu, faktor risiko atau daur ulang, juga harus menjadi perhatian. Karena belum ada teknologi daur ulangnya untuk limbah baterai. Maka siapa yang mengelola risiko, ini juga menurutnya belum jelas.

Misbakhun memaparkan pandangannya itu, menyikapi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya kemarin. Menanggapi juga Menteri Sri soal rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2019.

Untuk diketahui, PP 73 2019 telah diundangkan pada 16 Oktober 2019. PP mengatur pemberlakuannya dalam 2 tahun sejak diundangkan, atau mulai 16 Oktober 2021 untuk memberikan transisi pada industri otomotif. 

Namun, pemerintah berencana mengubah beberapa pasal di PP untuk menarik minat investor mobil listrik serta menggerakkan industri otomotif dalam negeri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam rapat DPR yang dihadiri juga oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, mengusulkan perubahan terhadap tarif PPnBM untuk mobil listrik yang tertuang dalam PP No 73 tahun 2019. 

Pertimbangannya, agar ada perbedaan selisih insentif yang lebih besar antara mobil listrik dan mobil hybrid yang sebagian masih menggunakan bahan bakar.

PP 73 tahun 2019 disebutkan, tarif PPnBM untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 0 persen. Hal tersebut tidak diubah. Namun, perubahan terjadi pada tarif PPnBM untuk Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0 persen, akan dinaikkan menjadi 5 persen.