Catat, Mulai Hari ini Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak

Pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Terobosan dilakukan Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang terkait dengan masih mewabahnya pandemi COVID-19. Relaksasi pajak ini diberlakukan Pemkot Tangerang mulai hari ini Senin 22 Maret hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Dari keterangan yang disampaikan ke redaksi, relaksasi tersebut bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang.

Relaksasi pajak ini sendiri diberikan Pemerintah Kota Tangerang dengan beberapa kategori. Relaksasi pajak pertama yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang adalah pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. 

Kedua, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 dengan rincian gratis untuk PBB Buku 1 (Rp0 s/d Rp100.000), pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp100.001 s/d Rp500.000), pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp500.001 s/d Rp2.000.000), pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp2.000.001 s/d Rp5.000.000) dan pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari  Rp5.000.000).

Pemerintah Kota Tangerang berharap program relaksasi pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan tetap menghimbau untuk tetap wajib pajak mengingat pajak yang dibayarkan tersebut juga digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

Sebagai tambahan, untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live. Selain itu, pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS dan melalui Aplikasi Tangerang Live.

Informasi pelayanan PBB dan BPHTB :
- Website : pbb.tangerangkota.go.id
- Android : Tangerang LIVE 
- Twitter : twitter.com/bapendatangerangkota
- Facebook : facebook.com/bapendatangerang
- WhatsApp : (+62) 8211-1727-247
- E-mail : bapenda@tangerangkota.go.id