Menko Luhut: RI Belanja Barang Luar Negeri Bisa Rp1.300 T Per Tahun

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Indonesia masih banyak melakukan belanja barang dan belanja modal dari luar negeri. Ini akibat rendahnya penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dia mengatakan, secara nominal, tiap tahunnya Indonesia melakukan belanja barang dan belanja modal mencapai Rp1.300 triliun. Dari angka itu, dia mengklaim telah mengidentifkasi bahwa ada 45 barang yang memberikan sumbangan terbesar.

"Dari Rp1.300 triliun kami identifikasi ada 45 barang besar yang nilainya kira-kria US$34 miliar. dan itu kita impor hampir semua," kata dia di acara KPK, Selasa, 13 April 2021.

Baca juga: Rupiah Kian Tertekan di Atas Rp14.600 Per Dolar AS

Dari 45 barang tersebut, Luhut menyatakan, telah menemukan bahwa 17 barang bisa dibuat di dalam negeri. 17 barang itu disebutnya memiliki nilai yang sangat besar, yakni mencapai US$17 miliar atau setara dengan Rp225 triliun.

"Kita sisir lagi ada 17 barang yang itu ternyata bisa kita buat dalam negeri dan itu nilainya US$17 miliar dan itu sama dengan Rp225 triliun," tegasnya.

Menurut Luhut jika nilai belanja barang dan belanja modal tersebut diarahkan untuk diinvestasikan di dalam negeri sehingga mampu di produksi di tanah air, Maka hal ini akan bisa membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan penerimaan negara.

"Ini angka yang sangat besar. kalau kita buat itu dalam negeri, diinvestasikan dalam negeri, itu akan menciptakan lapangan kerja mendatangkan pajak dan seterusnya," papar Luhut.

Baca juga: Rupiah Kian Tertekan di Atas Rp14.600 Per Dolar AS

Oleh sebab itu, Luhut sebelumnya pernah mengungkapkan ingin memaksimalkan penerapan penggunaan TKDN lewat seperangkat aturan, termasuk sanksi administratif. Sebab, sudah dua tahun terakhir tidak ada perbaikan penggunaan TKDN.

Apalagi, dia menyebutkan, saat ini telah ada aturan megenai penggunaan TKDN di pemerintahan. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri oleh seluruh kementerian atau lembaga.

"Penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat seperangkat aturan, seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan," tutur dia.

Sebagai Ketua Tim Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Luhut ingin UMKM bisa berkontribusi lebih dalam pembuatan komponen dasar dalam negeri yang telah tersertifikasi untuk memenuhi TKDN. Total produk yang memiliki sertifikat TKDN baru 9.565 

"Saya berpesan kepada seluruh K/L untuk melanjutkan pembicaraan terkait TKDN ini dalam waktu tiga minggu lagi, guna mengevaluasi kebijakan penerapan TKDN untuk lembaga negara," katanya. 

Luhut berharap penerapan TKDN menjadi kesempatan seluruh bangsa Indonesia untuk berbenah dan memperbaiki banyak hal yang selama ini kurang diperhatikan. Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan nilai tambah dan kualitas produk dalam negeri Indonesia.