Presiden Joko Widodo Sudah Surati DPR Bahas Kenaikan Tarif PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyurati DPR RI untuk turut serta membahas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pembahasan kenaikan tarif PPN ini dikatakannya menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Bapak Presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini dan ini diharapkan bisa segera dilakukan pembahasan," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu, 19 Mei 2021.

Adapun terkait usulan besaran kenaikan tarifnya, Airlangga menegaskan masih dalam tahap pembahasan di pemerintah. Sebab, RUU tersebut dipastikannya tidak hanya sebatas berkaitan dengan kenaikan tarif PPN semata.

"Nanti selain ada PPN juga akan ada yang terkait dengan pajak penjualan atau GST (Goods and Services Tax) sehingga kita ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel," tuturnya.

Dengan RUU ini, Airlangga menekankan, pemerintah akan bisa lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun perdagangan dan jasa. Penerapannya pun akan disesuaikan sehingga tidak menyulitkan gerak industri.

"Dan kisarannya nanti tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan. Tentu detailnya kami ikuti pembahasan yang ada di parlemen," papar Airlangga.

Selain persoalan PPN, Airlangga mengatakan, RUU KUP ini juga akan membahas tarif PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan, PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, UU Cukai, pajak karbon dan juga pengampunan pajak.

"Dan juga di dalamnya pajak karbon, dan juga di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak. Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR," ucap Airlangga.