Menaker Pastikan Awak Kapal Perikanan RI Kerja Lebih Tenang di Korea

Menaker Ida Fauziyah (Kanan).
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk meningkatkan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea. Peningkatan pelindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.

Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada awal pekan ini.

Ida menjelaskan, peningkatan kerja sama kedua negara ini menandai dimulainya implementasi kerja sama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi AKPI. Khususnya, yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.

Dia menjelaskan, kerja sama ini penting dengan pertimbangan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi, adanya kondisi pandemi COVID-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.

Baca juga: Karyawan Giant Dihantui PHK, Intip Perhitungan Pesangonnya

"Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja," kata Ida dikutip dari keterangannya, Rabu, 2 Juni 2021.

Selain itu menurut Ida, dengan MoU ini koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua Pemerintah bisa lebih maksimal. Khususnya, guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja.

Lebih lanjut Ida mengatakan, Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.

Menaker Ida berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik, serta perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan.

"Pengaturan Pelaksanaan itu akan disusun kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap bahwa penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak,” kata Ida.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon mengatakan, MoU dengan Kemnaker RI merupakan kerja sama pertama yang ditandatanganinya dalam upaya melindungi HAM dalam sektor ketenagakerjaan. Yaitu, memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.

Seong-Hyeok Moon menambahkan, melalui MoU yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan kepentingan AKPI, kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea.

"Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan, " katanya.

Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Dia pun memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea, untuk memastikan mereka menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.

"Ke depan saya harap kedua negara dapat semakin memperluas kerja sama di berbagai bidang. Saya tegaskan sekali lagi, Kementerian saya akan mengerahkan upaya terbaik untuk memberikan semua dukungan yang dapat kami berikan," ujarnya.