Ekosistem Pinjol Masih Tepusat di Jawa, Penggunanya Mayoritas Milenial

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :

VIVA – Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat saat ini. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per 4 Mei 2021, terdapat 138 fintech lending, dengan rincian 57 yang penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar di OJK.

Jasa layanan pinjol di Indonesia pun terus berkembang saat ini. Seiring dengan, semakin banyak pula masyarakat yang ada di lingkaran itu, baik sebagai penerima pinjaman (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).

Berdasarkan data OJK sampai dengan akhir Desember 2020, penyelenggara dan pengguna P2P lending mayoritas masih berlokasi di pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta.

"Menariknya, lender di P2P lending Indonesia didominasi oleh para milenial, yang berusia 19-34 tahun," kata Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I, Kemenkominfo, Eko Slamet R dalam acara webinar  'Makin Kenal Ekonomi Digital Dengan Fintech Pendanaan Yang Aman' secara hybrid yakni tatap muka dan daring di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

Eko mengatakan, Kominfo sebagai perwakilan Pemerintah, kini juga lebih banyak menjadi fasilitator dalam ekosistem bisnis ini. Bahkan menjadi akselerator, antara lain melalui pemerataan akses internet.

Baca juga: Dapat Jatah Salurkan Dana PEN Rp10 T, BTN Targetkan Naik 3 Kali Lipat

Sementara itu Chairman Fintech Center UNS, Irwan Trinugroho menyampaikan, pinjol adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi. Yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

“Mekanisme transaksi pinjam meminjam fintech lending dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara, baik melalui aplikasi maupun laman website,” ungkapnya.

Karena itu, akses masyarakat untuk menjangkau pinjol akan lebih mudah ketimbang pinjaman konvensional. Hal itu menjadi daya tarik tersendiri.