PPN-Pph Naik, Misbakhun: Mantapkan Saja Pemungutan Berbasis Teknologi

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Perubahan Pajak Penghasilan (Pph), mendapat protes sejumlah pihak. Dari pada menaikkan pajak ini, diusulkan melakukan reformasi perpajakan dengan cara lain.

Anggota Komisi XI DPR M.Misbakhun mengatakan, Kemenkeu lebih baik memantapkan sistem pemungutan berbasis teknologi. Dibanding menempuh cara menaikkan PPN dan PPh.

Jadi, kata Misbakhun, cara ini juga bisa diambil dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak. Sistem berbasis teknologi informasi yang lebih mumpuni, menurutnya bisa diandalkan dalam pendapatan pajak.

Baca juga: Soal Tarif PPN dan PPh Bakal Naik, PAN: Tambah Beban Rakyat

Sebenarnya, kata politisi Partai Golkar itu, perbaikan sistem berbasis IT pernah dilakukan. Hanya saja, perbaikan ini tidak dilanjutkan. Menurutnya hal ini sebaiknya dipastikan berjalan terlebih dahulu sebelum mengusulkan solusi semacam kenaikan PPN.

"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya," jelas Misbakhun, dalam keterangannya, Rabu 9 Juni 2021.

Menurutnya, tidak bisa dikatakan tujuan kebijakan kenaikan tarif pajak adalah peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Sebab lanjutnya, kebijakan itu cenderung menunjukkan perluasan basis WP, bukan untuk peningkatan kepatuhannya.

Selain itu, yang perlu dipikirkan juga adalah kenaikan tarif pajak akan membuat masyarakat berpikit kembali untuk melakukan konsumsi. Sementara sektor ini menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Maka dari itu, menurutnya jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, maka pemasukan pajak juga akan menurun.

Apalagi, kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19. Dia khawatir, bisa berpotensi kontraksi berkepanjangan.

Oleh karena itu, sistem perpajakan yang berbasis teknologi informasi diperbaki dengan baik, bisa menjadi solusi yang komprehensif. Bahkan menurutnya, bukan hanya meningkatkan kepatuhan WP tetapi juga memperluas basis WP.

Selain itu, Misbakhun mendorong pembangunan sistem perpajakan yang lebih sederhana. Agar masyarakat lebih dipermudah, dan menghindari potensi kesalahan administrasi perpajakan.

Selama ini, menurut dia, masyarakat tidak hanya terbebani oleh PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Tetapi juga mendapatkan masalah administratif dalam praktiknya di lapangan.

Beberapa permasalahan perpajakan, antara lain kesalahan dalam memungut, kesalahan mengadministrasikan, kesalahan membayar, terlambat mengadministrasikan, terlambat membayar. Berbagai kesalahan tersebut, menurutnya menjadi beban bagi WP.

Di sisi lain, amanat dalam pemungutan pajak itu menjadi tugas negara. Setiap tahunnya, banyak masyarakat yang terkena sanksi administrasi, akibat kesalahan-kesalahan hanya dengan satu varian yaitu tarif tunggal. Ujungnya sengketa perpajakan, yang sebenarnya adalah tugas negara dalam pemungutan pajak.

"Rencana pemerintah dalam kenaikan tarif pajak harus menjadi studi yang mendalam dan serius. Apalagi pemerintah akan memberikan kombinasi kebijakan terhadap beberapa tarif perpajakan yang akan butuh penyesuaian dan memiliki potensi permasalahan yang lebih kompleks," ujar Misbakhun.