Sembako Bakal Dikenakan PPN, Pedagang Pasar Protes Jokowi

Ilustrasi warung sembako
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN disebut juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ikatan pedagang pasar indonesia (Ikappi) Memprotes Rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.

Ketua umum Ikappi, Abdullah Mansuri menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit. 

"Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu, pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Juni 2021.

Baca juga: Viral Pengantin Perempuan Patahin Besi, Netizen: Suaminya Dalam Bahaya

Ia mengungkapkan, pihaknya kesulitan menjual karena ekonomi yang menurun dan daya beli masyarakat rendah. "Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar," imbuhnya. 

Ia menegaskan, pihaknya memprotes keras upaya-upaya tersebut. Sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di indonesia akan menyampaikan protes terhadap persoalan ini ke Presiden.

"Kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako. Rencana itu tertuang dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek pajak yang PPN-nya dikecualikan.