Bos BPKH Tepis Banyak Kabar Tak Jelas Soal Dana Haji

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu
Sumber :
  • BPKH

VIVA – Keputusan Pemerintah batal memberangkatkan jemaah Haji Indonesia 2021 menjadi sorotan publik saat ini. Salah satunya muncul berbagai informasi simpang-siur terkait dana haji tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam berbagai kesempatan menjelaskan, informasi yang beredar itu tidak benar. Dia pun menjabarkan secara detail terkait hal itu.

Menurut Anggito terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan dipastikan tidak benar. Karena sudah disampaikan jelas bahwa keputusan itu didasari Pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia saat ini.

“Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” tuturnya dikutip dari keterangannya, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam webinar terkait dana haji pada awal pekan ini, Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Khususnya, terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi jemaah haji.

“Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited),” katanya.

Isu tidak benar lainnya, lanjut Anggito adalah terkait BPKH yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat.

Sebagai catatan, pada 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 Triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).

Dia menambahkan, investasi BPKH juga tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2018, terkait jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH yang tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.

Menurutnya, sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

"Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya,” tuturnya.

Baca juga: Penjelasan Stafsus Sri Mulyani Soal Pajak Sembako hingga Kenaikan PPN

Anggito juga menegaskan, tak ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait investasi infrastruktur BPKH. Sehingga tidak ada dasar hukum BPKH melakukan investasi di sektor tersebut.

“Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk,” terangnya.

Lebih detail dia menjelaskan, soal Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting list) di Poin C nomor 1. Telah dijelaskan, dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening menteri agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan).

"Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,” ungkapnya.

Dia juga memastikan, BPKH selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH. 

Sebagai, wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji. Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS. 

“Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020,” lanjut Anggito.

Semua fakta-fakta itu ungkapnya, juga dikonfirmasi oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, dalam Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. 

“Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK,” ujarnya.

Anggito juga memastikan, dana lunas tunda Jemaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH. Karena, hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban BPKH sebagai pengelola dana haji.

“Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual,” tutupnya.