Dedi Mulyadi Tolak Rencana Kenaikan PPN Sektor Pertanian-Perikanan

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi menolak rencana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sebab, kata Dedi, rencana tersebut akan semakin membebani para petani.

"Karena kalau (produk pertanian) itu dikenakan pajak 12 persen atau pun 5 persen pilihannya, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya dan petani akan semakin rugi," tegas Dedi kepada VIVA, Jumat 11 Juni 2021.

Baca juga: Terima Gelar Profesor, Megawati Berterima Kasih ke Prabowo dan Nadiem 

Selain merugikan petani, kata Dedi, pemberlakuan pajak tersebut bertentangan dengan fungsi negara yang harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan. Menurut Dedi, komponen bahan pangan itu adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara. 

Negara, dinilai harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat. "Namun dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang," katanya.

Oleh karena itu, Dedi menegaskan pihaknya sebagai pimpinan Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, menolak rencana pajak untuk bahan pokok dari sektor tadi.

Sebab, jika pajak tetap dipaksakan untuk dikenakan, Dedi menganggap negara abai terhadap prinsip-prinsip perlindungan kebutuhan pokok rakyat. "Saya tegaskan menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat. Harusnya (negara) melindungi pengadaan dan ketersediaannya," tegas mantan Bupati Purwakarta itu.

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan bocor ke publik. Dalam draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, pemerintah mengusulkan opsi tarif pajak bahan pokok dari pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yakni 12 persen dan paling rendah 5 persen.