Insentif PPN Properti Diperpanjang, Waktu yang Tepat Beli Rumah

Bisnis Properti Diproyeksi Meningkat
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Keuangan memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya insentif pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021. Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp2 miliar.

Secara detail, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun. Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut diketahui berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang. Dan, tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Baca juga: Bisnis Air Mineral Milik Ustaz Yusuf Mansur Dapat Investasi Rp200 M

Merespons hal tersebut, Country Manager Rumah.com Marine Novita menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut. Perpanjangan insentif PPN Properti hingga akhir tahun ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor properti.

Sehingga, bisa menjadi katalis yang baik bagi perekonomian. Mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

Apalagi lanjutnya, berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10-20 persen sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN Properti pada bulan Maret-Mei 2021.

"Sehingga perpanjangan insentif PPN Properti perlu didukung oleh stakeholder industri properti agar terjadi percepatan proses kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen (KPR/KPA). Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumber dayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas," jelas Marine dikutip dari keterangannya, Rabu, 30 Juni 2021.

Dia menjelaskan, adanya perpanjangan insentif PPN Propeti menunjukkan bahwa Pemerintah sedang berusaha keras menggenjot industri properti. Konsumen diharapkan segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun, khususnya pembelian rumah atau hunian pertama.

"Sehingga kebijakan Pemerintah terbaru ini menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah," tambahnya.

Dia menjabarkan, analisa itu didukung oleh data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2021. Yang menunjukkan, terjadinya penurunan indeks harga properti disertai kenaikan suplai properti secara nasional pada kuartal I-2021 kemarin.

Rumah.com Indonesia Property Market Index – Harga (RIPMI-H) pada periode itu pada angka 110,3, turun 0,4 persen dibanding kuartal IV-2020. Sementara Rumah.com Indonesia Property Market Index – Suplai (RIPMI-S) berada pada angka 178,2.

Indeks itu menunjukkan adanya pertumbuhan suplai properti sebesar 8,4 persen secara kuartalan pada kuartal I-2021. Pertumbuhan suplai ini melambat jika dibandingkan kuartal sebelumnya, yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,6 persen.

Sebagai informasi, data Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) merupakan hasil analisis dari 600.000 listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.