34.725 Perusahaan di Jakarta Ajukan STRP, yang Tak Punya NIB Ditolak

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mensyaratkan pekerja untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Perusahaan (STRP). Surat itu diperlukan untuk dapat tetap bekerja khusus untuk PPKM Darurat di Jakarta.

Dikutip VIVA dari Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, STRP telah diterbitkan mulai Senin, 5 Juli 2021. Hingga 11 Juli 2021, tercatat sudah 34.727 perusahaan yang mengajukan pembuatan surat itu untuk karyawannya.

Dat tersebut menunjukkan,  dari jumlah itu, 23.670 STRP sudah diterbitkan. Sementara, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon.

Sedangkan, 8.217 permohonan STRP ditolak. Karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak" ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, dikutip Senin, 12 Juli 2021.

Benni menambahkan, penolakan STRP Perusahaan atau pekerja kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor itu adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

"umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" ujar Benni.

Selain itu Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan. Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.

Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran  file 500 kilobyte untuk file foto dan maksimal 1 megabyte  untuk file pdf" imbuh Benni.

Lima sektor usaha terbanyak yang mendaftarkan STRP yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan, 997 di sektor konstruksi dan 935 di sektor kesehatan. Kemudian, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan, 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas" ujar Benni.

Untuk STRP Perorangan dengan kategori kebutuhan mendesak dengan rincian, 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Lebih lanjut Benni menegaskan, STRP Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO. Melalui, jakevo.jakarta.go.id, mulai pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO, dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni.