PPKM Darurat, Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Turun 89,5%

Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada pelaksanaan PPKM Darurat, menerapkan pengetatan pemeriksaan syarat perjalanan. Sesuai dengan ketentuan, pelaku perjalanan dalam negeri dari dan menuju Pulau Jawa & Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. 

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I  Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, langkah ini dilanjutkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM darurat tetap memberlakukan persyaratan-persayaratan yang sudah berlaku sebelumnya dan ditambah juga dengan syarat-syarat lainnya.

"Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II," kata Hardi.

Kemudian, lanjutnya, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan keperluan mendesak lainnya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat , jika memang terpaksa harus melaksanakan perjalanan pada saat ini diwajibkan mematuhi dan mempersiapkan persyaratan yang berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga kita bisa bersama-sama melindungi diri sendiri dan juga orang lain di sekitar kita," jelasnya.

Baca juga: Siap-siap, Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah

Hardi menambahkan, pada masa penerapan PPKM Darurat telah berhasil menurunkan pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya yang melalui Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani. Data menunjukkan, penurunan jumlah penumpang pesawat dan pergerakan pesawat, dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Juni 2021 yang dihitung dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 20.

Pada periode tersebut, jumlah penumpang ada sebanyak 61.399 orang, terdiri dari penumpang datang sebanyak 27.781 orang dan penumpang berangkat sebanyak 33.618 orang, dengan pergerakan pesawat sebanyak 661. 

Sedangkan pada periode masa PPKM darurat yaitu tanggal 5-20 Juli 2021, jumlah penumpang ada sebanyak 6.437 orang, terdiri dari penumpang datang sebanyak 2.605 orang dan penumpang berangkat sebanyak 3.806 orang, untuk total jumlah pergerakan pesawat sebanyak 168. Secara prosentase terjadi penurunan penumpang sebanyak 89,5 persen.

"Ini menandakan adanya kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan penerapan kebijakan PPKM," jelasnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno