Harus Tahu! BSU Pekerja Cuma Cair ke Rekening Bank Himbara dan BSI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pemerintah telah mulai melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji bagi para pekerja bergaji Rp3,5 juta. Akan tetapi pencairannya BSU terbatas pada rekening tertentu saja. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, rekening yang digunakan untuk pencairan BSU dibatasi hanya untuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) saja.

"Ini agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca juga: Cek Rekening, BSU Rp1 Juta Mulai Dicairkan ke 8,7 Juta Pekerja

Bagi para penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank seperti BRI, BNI, BTN maupun Mandiri dan BSI, Kementerian Ketenagakerjaan dipastikannya akan membukakannya secara kolektif.

"Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka rekening secara kolektif di Himbara dan BSI," tegas Ida.

Ida juga menekankan, khusus untuk pekerja yang ada di wilayah Aceh, maka bank penyalur BSU satu-satunya yang akan digunakan pemerintah adalah BSI. Sedangkan selain itu dari Himbara.

"Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja yang di wilayah Provinsi Aceh menggunakan BSI," ucap dia.

Sebagai informasi, besaran BSU yang diberikan pemerintah pada 2021 mencapai Rp500 ribu selama dua bulan. Akan tetapi besaran bantuan itu akan diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.

Kriteria penerima BSU 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Diantaranya jika batas maksimal upah minimum di atas Rp3,5 juta, maka mengacu pada Upah Minimum Provinsi yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.