Selain Vaksin, Pengunjung Tak Lolos Prokes Tak Bisa Masuk Mal

Pengunjung mal harus menunjukan sertifikat vaksin
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pengusaha mal menyambut baik kebijakan pemerintah yang mulai membolehkan masyarakat untuk datang ke mal atau pusat-pusat perbelanjaan modern. Salah satu syaratnya, harus sudah divaksin.

Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan.

Alphonzud menekankan, kebijakan ini harus ditegakkan demi menekan laju penularan COVID-19 yang telah kembali melonjak akibat varian delta beberapa bulan terkahir. Untuk itu, menurutnya protokol kesehatan juga penting.

Baca Juga: Mobil Remuk Kecelakaan di Tol Salatiga, Begini Kondisi Ketua Umum MUI

"Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk," papar dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sementara itu, terkait kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal, menurutnya pemerintah masih harus terus melakukan penyempurnaan. Sebab, ini penting untuk memudahkan masyarakat dan yang kerja di dalamnya ketika masuk mal

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar,” tutur dia.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan APPBI. Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal dan Surabaya 24 mal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengklarifikasi penyataannya mengenai hasil negatif PCR-Antigen sebagai syarat tambahan masuk ke dalam mal, selain sertifikat vaksin. Lutfi menyatakan syarat tersebut digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Hal ini diungkapkan Mendag Lutfi melalui akun instagram-nya @mendaglutfi. Dalam unggahannya, ia menyebut pengunjung mal yang harus menunjukan bukti negatif hasil PCR-Antigen adalah pengunjung yang belum divaksin karena alasan kesehatan.

"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Lutfi dikutip VIVA, Kamis, 12 Agustus 2021.

Lutfi mengatakan aturan ini dibuat khusus di mal karena sirkulasi udara di mal dan pusat belanja telah dilengkapi pendingin udara dan merupakan ruangan tertutup. Maka dari itu, syarat ini diterapkan untuk menjamin hanya orang sehat saja yang masuk mal.