Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Intip Kriteria yang Lolos

Ilustrasi pendaftar Kartu Prakerja.
Sumber :
  • tvOne.

VIVA – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah resmi menutup pendaftaran gelombang ke-18, hari ini, 19 Agustus 2021. Pendaftaran telah dibuka sejak 16 Agustus lalu.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, jumlah kuota yang disediakan untuk gelombang ini mencapai 800 ribu orang. Lebih banyak dari sebelumnya 600 ribu peserta.

Meski demikian, untuk pengumuman pendaftar yang lolos menjadi peserta program ini belum diinformasikan. Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dimiliki agar lolos seleksi.

Syarat utama, agar bisa lolos program ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja hingga pekerja/buruh yang terkena PHK.

Kemudian, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Dwi Soetjipto: Sektor Hulu Migas Kini Sunrise Industry

Selain itu, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Manajemen pelaksana pun berdasarkan arahan komite telah menetapkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peserta yang lolos juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah, BPUM hingga bukan merupakan orang yang tercatat di DTKS Kemensos.

Adapun skema Program Kartu Prakerja Semester II 2021:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000 
- Dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan
- Dana insentif pengisian 3 survei sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei 
- Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga dan mereka yang sudah pernah menerima tidak dapat lagi menjadi penerima (tidak berulang)
- Penerima Kartu Prakerja dapat memilih pelatihan yang ditawarkan oleh ratusan Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.