RI Akan Izinkan Wisatawan Asing Masuk, Ini Strategi Sandiaga Uno

Menparekraf Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenparekraf.

VIVA – Pemerintah berencana mulai membuka tempat-tempat wisata bagi para wisatawan mancanegara atau asing. Pembukaan ini dilakukan di tengah masih terus bertambahnya kasus positif COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pembukaan itu direncanakan mulai Oktober 2021. Sejumlah negara pun menurutnya berminat mengirimkan wisatawannya ke Indonesia.

"Ada beberapa negara dari Asia, Timur Tengah, dan Eropa," kata dia dalam program Kabar Petang tvOne, Minggu, 19 September 2021.

Baca juga: Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Sandiaga kemudian menyebutkan secara spesifik, negara-negara yang telah menyatakan minatnya secara langsung untuk merespons pembukaan tempat wisata Indonesia dari wisatawan global.

"Ada minat dari negara seperti Korea, Jepang, mungkin juga China, Selandia Baru, Dubai, Qatar maupun negara-negara Eropa dan Amerika," tegas Sandi.

Dia pun menuturkan, telah menyiapkan beberapa skema supaya wisatawan mancanegara bisa aman melancong di Indonesia. Salah satunya melalui konsep travel corridor atau travel bubble.

"Kita akan nanti integrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi dan juga keharusan pariwisatawan itu sudah harus divaksin dan karantina selama beberapa hari," ucap dia.

Pemerintah mulai melonggarkan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia. Hal tersebut merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterbitkan Menkumham Yasonna H Laoly pada Rabu 15 September 2021.

Dengan diterbitkannya regulasi keimigrasian itu, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," kata Angga seperti dikutip dari laman Ditjen Imigrasi Kemkumham, Jumat, 17 September 2021.