Sudah 5.000 Pekerja Pabrik Rokok di Jatim Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

VIVA – Banyak pihak dari berbagai kalangan masih mengharapkan supaya pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Sebab, banyak sisi yang langsung terdampak negatif.

Kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif CHT ini mencuat setelah pemerintah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp203,9 triliun untuk tahun anggaran 2022.

Pemerintahan di daerah pun menganggap, kenaikan tarif cukai tersebut akan menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag) Jawa Timur, mencatat sejak tahun lalu sudah sebanyak 5.000 pekerja pabrik rokok kehilangan pekerjaan.

Padahal, Jawa TImur yang merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia dan disebutkan lebih dari 50 persen pekerja industri rokok atau hasil tembakau ada di Jawa Timur.

“IHT di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan apalagi saat pandemi," kata Kepala Disperindag Drajat Irawan dalam diskusi virtual dikutip Senin, 20 September 2021.

Oleh sebab itu, dia menekankan, kondisi ini memicu meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kesejahteraan di rantai bisnis IHT. Terlebih saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19.

"Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” ungkap Drajat.

Ia menambahkan, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur. Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara lewat CHT juga merupakan yang terbesar. 

Tahun lalu, dia mencatat Jawa Timur menyumbang Rp101,9 triliun cukai, atau setara 59,38 persen total penerimaan cukai nasional. Akibatnya, Jawa Timur paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu. 

Banyak warganya yang menggantungkan hidupnya saat ini sebagai petani tembakau maupun pekerja di sektor industri. Kenaikan tarif CHT dianggap hanya akan merugikan petani tembakau, khususnya yang berada di Jawa Timur.

Baca juga: Pertamina Pede Daya Saing Pertamax Turbo dan DEX Unggul di Pasar