Kepala PPATK Ungkap Alasan Sering Blokir Keuangan Pelaku Pidana

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan alasannya semakin sering memblokir transaksi keuangan atau perbankan pelaku tindak pidana.

Dia mengatakan, kebijakan ini dia tempuh guna mengefektifkan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan. Sebab, tindak kejahatan juga selalu bersinggungan dengan penguasaan harta.

"Jadi teman-teman tidak usah terlalu kaget kalau PPATK sekarang sering sekali main blokir, main blokir, termasuk dengan teman-teman bank," kata dia dalam Dialog Kebangsaan, Jumat, 24 September 2021.

Baca juga: Bikin Geger, PPATK Ungkap Ribuan Transaksi Gelap untuk Terorisme

Dia menilai, penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana secara umum termasuk tindak pidana pencucian uang, sejauh ini belum efektif dilakukan di Indonesia. Sebab, hanya memberantas kejahatan dari sisi perlakuannya.

Dia mencontohkan, saat penindakan kasus korupsi e-KTP, aparat penegak hukum hanya memenjara pelaku selama 15 tahun. Padahal kerugian negara dari kasus itu Rp2,3 triliun dan yang berhasil dikembalikan KPK hanya Rp400 miliar sedangkan sisanya masih ada di sistem keuangan pelaku.

Selain itu, Dian juga mencontohkan, ada bandar narkoba yang ditetapkan Mahkamah Agung bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pencucian uang, akibatnya PPATK harus mengembalikan uang senilai Rp130 miliar kepada bandar narkoba.

Coba teman-teman merenungkan ini, cara memberantas seperti ini berhasil atau tidak sih? ya enggak pasti. Filosofi atau aradigma berfikir yang baru itu selalu katakan kalau kita mau kejar penjahat pada waktu bersamaan kita harus kejar uangnya," tegas dia.

Khusus terkait tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi atau narkoba sendiri, Dian mengungkapkan, hitungan kasar PPATK terdapat transaksi dalam jumlah yang sangat besar saat ini, yakni hingga Rp120 triliun.

"Itu bayangkan saja kan luar biasa sebetulnya dengan duit seperti itu orang bisa melakukan apa saja, bisa berpengaruh di mana saja, belom lagi penipuan, ilegal logging, ilegal fishing. Ada 26 jenis kejahatan yang harus disentuh PPATK," ucap Dian.

Dia pun mengungkapkan total dana kejahatan yang masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang itu pada dasarnya tidak beredar di luar negeri. Melainkan, masih berkutat di sistem keuangan Indonesia. 

"Apakah ada di luar negeri? data kita tidak menunjukkan itu. Uang beredar itu ada di kita, apakah beredarnya di sistem keuangan kita atau beredar dalam bentuk cash investasi dan sebagainya," tuturnya.