Strategi Ditjen Hubdat Kemenhub Urus Total Transportasi Penyeberangan

Kapal ferry di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, pada Selasa, 12 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Asosiasi penyeberangan cabang Merak mengungkapkan birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan  penyeberangan semakin baik dan mudah. Apalagi dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Ketua DPC Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak Hasyir Muhammad mengatakan, dengan Permenhub No. 122 tersebut birokrasi makin efisien. 

"Jadi lebih memudahkan, ya lebih efesiensi tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efesiensi," jelas Hasyir dikutip dari keterangannya, Minggu, 26 September 2021.

Apalagi menurut Hasyir, yang paling terasa adalah karena dalam mengurus berbagai hal menjadi satu pintu. Sebab, sebelumnya ini ada perizinan yang harus dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut. 

"Implementasi di lapangan karena dia cuma satu pintu jadi lebih jalan. Jadi semua ini lebih efisien, tidak bertele-tele. Selama ini kita jadi repot karena terdapat dua instansi," tegas Hasyir.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Anggota Brimob di Papua, Baku Tembak dengan KKB

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setiowarno mengatakan, wajar kalau pengusaha menganggap dengan Permenhub 122 jadi lebih mudah dan praktis. Namun, Djoko tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan. 

Ditambah lagi, masalah Permen ini, menurut Djoko cukup dilematis karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat. hanya saja ada aturan yang mengenai Ditjen Perhubungan Laut juga. 

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko. 

Djoko juga mengusulkan saat ini yang paling utama adalah sosialisasi dan penguatan SDM. Sebab, kalau tidak segera diatasi yang akan menjadi korban adalah masyarakat apalagi kalau masih ada pungli. 

"Baik dari pengusaha maupun Pemerintah yang paling utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan," tegas Djoko. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengakui dengan adanya pengalihan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.

"Dengan ini saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk saling bekerja sama. Dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP agar dapat dilaksanakan sepenuhnya serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.

Menurut Budi dengan kesiapan keamanan dan keselamatan yang dilakukan dapat menjadi solusi dalam menjawab permasalahan yang terus meningkat.

Namun, kesiapan itu juga harus disertai dengan meningkatkan pelayanannya agar masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung percepatan pertumbuhan sektor ekonomi, terutama konektivitas wilayah, distribusi logistik dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).