Kemenhub Gelar Pelatihan Pengukuran Kapal, Pastikan Pelayaran Aman

Pelatian pengukuran kapal penyeberangan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajaran Kemenhub untuk terus berinovasi dan membenahi sistem angkutan sungai danau dan penyeberangan di Indonesia saat ini. Sehingga pelayanan kepada para pengguna bisa lebih aman dan nyaman.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Junaidi menegaskan, hal tersebut yang menjadi dasar digelarnya Bimbingan Teknis dan Pelatihan Pengukuran Kapal 2021 yang mulai digelar hari ini di Banten.

“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas Pemerintah Pusat. Yang kemudian dengan terbitnya PM 67 Tahun 2021, sebagai pengganti PM 122 Tahun 2018, bahwa aspek kelaiklautan kapal SDP menjadi tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” jelas Junaidi dikutip dari keterangannya, Selasa 12 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, terkait penyelenggaraan kelaiklautan kapal SDP, untuk kapal, sungai, dan danau, Ditjen Hubdat, pihaknya  telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau.

Sementara itu, untuk kapal angkutan penyeberangan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan.

Baca juga: Skandal Manipulasi EoDB, Bos IMF Dianggap Tak Bersalah

"Ini yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal SDP,” ujar Junaidi. 

Lebih lanjut menurutnya, dalam peraturan tersebut telah diatur fungsi kelaiklautan kapal, sungai, danau, dan penyeberangan yang mencakup beberapa aspek. Yakni keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, garis muat, pemuatan kapal dan manajemen keselamatan kapal.

Kapal di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA/Idhad Zakaria

Dia menegaskan, kapal sungai danau dan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia, memiliki variasi ukuran yang beragam. Tak ayal banyak juga kapal yang mempunyai panjang lebih dari 24 meter dan harus menggunakan pengukuran dengan metode internasional karena memiliki tingkat kerumitan yang lebih tinggi.

“Saya berharap dalam kegiatan bimbingan teknis pengukuran kapal SDP ini, seluruh peserta dapat berperan aktif dan diharapkan bisa menyampaikan pengalaman dan permasalahan di lapangan untuk didiskusikan dengan para narasumber yang berpengalaman, agar permasalahan di lapangan dapat kita eliminasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Sarana TSDP, Bambang Siswoyo, menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Pengukuran Kapal Tahun 2021 ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Permenhub No. PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan,” ujarnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 12 s.d 15 Oktober 2021. Pada tanggal 14 Oktober mendatang direncanakan akan ada kegiatan Praktek Lapangan Pengukuran Kapal dengan metode internasional di pelabuhan penyeberangan Merak.

Kegiatan hari ini diikuti oleh peserta berjumlah 54 orang dengan 22 orang hadir fisik dan 32 orang hadir secara virtual, Mereka merupakan PNS ahli ukur kapal di Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.