Sri Mulyani Tegaskan Pansel Tidak Bisa Jadi Calon Dewan Komisioner OJK

Pansel Pemilihan DK OJK 2022-2027.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mencalonkan diri sebagai DK OJK apalagi jadi ketuanya 

Pernyataan ini sekaligus menepis kabar burung yang beredar bahwa calon kuat Ketua DK OJK untuk periode 2022-2027 adalah Kartika Wirjoatmodjo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Dia juga ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai anggota Pansel mewakili unsur pemerintah.

"Tidak dong, kalo pansel tidak boleh," kata Sri saat ditemui usai Konferensi Pers Pansel DK OJK di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021.

Saat konferensi pers, Tiko, sapaan akrab Kartika memang menjadi satu-satunya anggota Pansel yang tidak hadir. Sri pun sempat menyinggung ketidakhadirannya saat konferensi pers tersebut.

Pernyataan tersebut dia lontarkan ketika mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kualifikasi mendaftar sebagai anggota DK OJK masa bakti 2022-2027 menggantikan DK OJK sebelumnya pimpinan Wimboh Santosa 2017-2022.

"Kami semuanya, saya dan Pak Perry serta seluruh anggota Pansel yang ada di sini, kecuali yang tidak hadir, Pak Tiko ya, Pak Tiko yang tidak hadir di sini, kami semuanya pansel mengundang seluruh putra-putri terbaik bangsa Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, susunan panitia seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah),
2. Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),
3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),
4. Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah),
5. Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia),
6. Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi),
7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan),
8. Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal), dan
9. Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank). 

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Adapun dibentuknya Pansel tersebut untuk mengisi tujuh jabatan anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan 
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027," tegas Sri.

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.