Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai Cair Juni 2023, Perhatikan Hal Ini

Taspen.
Sumber :
  • Dokumentasi Taspen.

VIVA Bisnis – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bakal membayarkan gaji ke-13 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2023. Hal itu sebagai salah satu satu upaya untuk mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan peserta. 

Adapun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"Berdasarkan aturan tersebut, Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023," kata Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu dalam keterangan Selasa, 9 Mei 2023.

Taspen.

Photo :
  • Dokumentasi Taspen.

Mardiyani menjelaskan, berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebab merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun.

"Pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen Sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta. Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone," ucapnya. 

Menurutnya hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Dia menuturkan, sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, TASPEN memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).