Soal Newmont, Menkeu Diberi Tenggat 7 Hari

Menteri Keuangan Agus Marto Wardojo (kanan) memaparkan alokasi dana otonomi khusus saat rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (6/12).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat belum menyatakan persetujuannya atas pembelian saham divestasi Newmont sebesar 7 persen. Sikap ini diperlihatkan DPR usai pembahasan Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu malam, 18 Mei 2011.

"DPR belum menyatakan persetujuannya pada Pemerintah untuk membeli saham Newmont sebesar 7 persen," kata pimpinan rapat Harry Azhar Aziz, yang membacakan kesimpulan rapat.

DPR kemudian memberikan waktu seminggu kepada Menkeu untuk mengirim surat ke DPR untuk mengajukan proses pembelian saham Newmont sebesar 7 persen.

"Selama proses ini berlangsung dan sebelum mendapat persetujuan DPR maka pemerintah tidak diperkenankan melakukan pembayaran atas atau menggunakan dana APBN melakukan atas pembelian saham Newmont," demikian salah satu poin kesimpulan rapat.

Bahkan, jika dalam pertemuan berikutnya tidak terjadi kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR, maka DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi khusus.

Menyikapi ini, Menkeu menjelaskan pemerintah tetap berpegang pada pendapat sebelumnya. "Posisinya masih tetap DPR masih bisa mengatakan tidak setuju dan pemerintah masih tetap pada pendapat kita," ujar Agus Martowardojo, seusai rapat.