Batasan Tarif Bawah Angkutan Udara Belum Jelas Dasarnya

The Manhattan FISH MARKET Tunjuk PT. Mitra Manna Menjadi Mitra Bisnis
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Kebijakan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dengan menetapkan besaran tarif murah sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) masih dipandang belum memiliki kejelasan apa yang menjadi objektivitasnya sehingga peraturan itu diterapkan. Peraturan tersebut menjadi tantangan yang semakin menarik, tidak hanya bagi industri penerbangan tetapi juga bagi kalangan pengusaha.

Meskipun demikian, tampaknya Kementerian Perhubungan tidak ingin terlalu mengambil pusing terhadap peraturan yang sudah dibuat. Pada dasarnya, pemerintah hanya ingin mengutamakan keselamatan para penumpang yang menggunakan fasilitas penerbangan di Tanah Air.

Terkait dengan pembatasan tarif bawah, Direktur PT Mitra Manna, perusahaan pemegang lisensi restoran di Indonesia, Wahono Saputra mengatakan kepada VIVAnews, apabila ukurannya adalah tragedi AirAsia QZ8501 maka bisa jadi aturan tersebut tidak relevan.

Hal ini, katanya, kecelakaan yang menimpa pesawat AirAsia harus diselidiki dan dicermati dari berbagai sisi sehingga tidak hanya sekadar bahwa maskapai tersebut menerapkan tarif berbiaya murah.

"Kejadian yang baru saja terjadi, bukan berarti kesalahannya terletak di AirAsia saja. Bisa saja karena cuaca atau gangguan teknis lainnya yang menggangu pesawat. Jadi jangan dipatok karena gunakan tarif murah," terangnya.

Namun, dirinya pun menekankan, kalau memang pemerintah sudah menetapkan demikian dan harus dijalankan maka sebaiknya tetap dipastikan bahwa ke depannya industri penerbangan akan menjadi lebih baik, khususnya terhadap perawatan pesawat maupun keselamatan penumpang.

"Dari saya sendiri sebagai pelaku usaha yang biasa melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri tentu mengharapkan adanya aturan ini dapat membawa perubahan ke arah yang jauh lebih baik, seperti pelayanan dan lainnya. Itu harus, jangan sama lagi, bahkan malah lebih buruk," tambahnya.