Pensiun 1 Juni, Tabungan Perumahan PNS Bisa Langsung Cair

Peringatan HUT Korpri di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2015 sudah bisa mencairkan Tabungan Perumahan (Taperum) PNS yang dimiliki. Sebab, PT Taspen Persero akan mulai melakukan pembayaran pengembalian Taperum di tanggal tersebut.   

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Persero, Iwan Soeroto mengatakan, pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT). PNS dapat mengambil pembayarannya di masing-masing kantor cabang Taspen yang ada. 

"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," katanya di Jakarta, Kamis 28 Mei 2015. 

Pengembalian pembayaran Taperum PNS dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil. 

Sebagai informasi, selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran Taperum. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membaayar iuran dari gajinya sebesar Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 (golongan II), Rp7.000 (golongan III) dan Rp10.000 (golongan IV). 

Iuran sedang diusahakan menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS.